Peraturan Dewan Pers

1. Pernyataan Umum

  • Visi dan Misi: Kabar Bali berkomitmen untuk menyediakan berita yang akurat, objektif, dan berkualitas tinggi, dengan mematuhi kode etik jurnalistik dan peraturan Dewan Pers Indonesia.

2. Standar Jurnalistik

  • Akuntabilitas: Kabar Bali bertanggung jawab atas semua konten yang dipublikasikan. Setiap kesalahan atau kekeliruan akan dikoreksi dengan segera.
  • Kebenaran dan Akurasi: Semua informasi yang disajikan harus berdasarkan fakta yang diverifikasi. Sumber informasi harus jelas dan dapat dipercaya.
  • Objektivitas: Penyajian berita harus bebas dari bias dan opini pribadi, kecuali pada kolom opini yang ditandai dengan jelas sebagai pandangan pribadi.
  • Independensi: Kabar Bali harus bebas dari pengaruh politik, ekonomi, atau kepentingan lain yang dapat mempengaruhi objektivitas berita.

3. Etika Pers

  • Hormat terhadap Hak Asasi Manusia: Kabar Bali menghormati hak privasi individu dan tidak akan mempublikasikan konten yang melanggar hak asasi manusia.
  • Hindari Konflik Kepentingan: Kabar Bali akan menghindari situasi yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dan memastikan transparansi dalam pengungkapan kepentingan.
  • Kehati-hatian dalam Pelaporan: Kabar Bali akan berhati-hati dalam melaporkan berita sensitif dan menghindari penyebaran informasi yang dapat menimbulkan kerusuhan atau ketidaknyamanan masyarakat.

4. Pengelolaan dan Tanggung Jawab

  • Pengawasan Editorial: Kabar Bali akan memiliki tim editorial yang bertanggung jawab untuk memastikan kepatuhan terhadap standar jurnalistik dan etika.
  • Pelatihan Jurnalistik: Staf redaksi dan jurnalis akan mendapatkan pelatihan berkala tentang kode etik jurnalistik dan peraturan Dewan Pers.

5. Kebijakan Komentar dan Umpan Balik

  • Moderasi: Semua komentar dari pembaca akan dimoderasi untuk mencegah penyebaran konten yang tidak pantas atau melanggar hukum.
  • Tanggapan: Kabar Bali akan menanggapi umpan balik dari pembaca dengan profesional dan tepat waktu.

6. Hak Cipta dan Atribusi

  • Penghormatan Hak Cipta: Kabar Bali akan menghormati hak cipta dan tidak akan menggunakan materi yang dilindungi tanpa izin yang sesuai.
  • Atribusi yang Jelas: Sumber kutipan dan referensi akan diberikan kredit yang sesuai untuk menghindari pelanggaran hak cipta.

7. Penanganan Sengketa

  • Mekanisme Pengaduan: Kabar Bali akan menyediakan mekanisme yang jelas untuk menangani pengaduan terkait konten, dengan proses yang adil dan transparan.
  • Resolusi: Setiap sengketa akan diselesaikan dengan itikad baik dan sesuai dengan peraturan Dewan Pers.

8. Kepatuhan Hukum

  • Peraturan Nasional: Kabar Bali akan mematuhi semua peraturan dan undang-undang yang berlaku di Indonesia mengenai media dan jurnalisme.
  • Kepatuhan terhadap Dewan Pers: Kabar Bali akan mengikuti pedoman dan keputusan yang ditetapkan oleh Dewan Pers Indonesia.

9. Pembaruan dan Revisi

  • Kebijakan Pembaruan: Peraturan ini akan ditinjau dan diperbarui secara berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap perubahan hukum dan standar industri.

Peraturan ini bertujuan untuk menjaga integritas jurnalistik dan memastikan bahwa Kabar Bali beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip etika pers yang diakui secara luas. Jika ada pertanyaan atau perlu klarifikasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi kami di kabarbali@etra.cc.